LABUHANBATU-Mengantongi Narkotika jenis sabu-sabu Warga Siak kepulauan Riau, ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polsek Hilir.

"Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya atas informasi itu Tim Reskrim melakukan pemantauan terhadap pelaku tidak berlama lama, melihat pelaku sedang berjalan kaki tepatnya di Jalinsum Kelurahan Negeri Lama tepatnya di depan Puskesmas akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku," tegas Kapolsek Bilah Hilir, AKP PS. Simbolon, kepada gosumut hari ini.

Usai di lakukan Penggeledahan Terhadap pelaku Inisial INF (33) ternyata memiliki identitas warga Jalan Raya Bunut, Dusun Sukamelati, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, selanjutnya di bonyong ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan tersangka pihaknya menemukan satu bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu-sabu, satu HP merek Nokia warna hitam dan Uang sebanyak Rp20.000. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Simbolon.