SERDANG BEDAGAI - Agus alias Bagol (25) pelaku pencurian sepedamotor milik Ayub Samudara (25) ditangkap Polsek Perbaungan saat akan pulang ke rumahnya di Dusun 2, Desa Jamur Pulo, Kecamatan Perbauangan, Sergai, Sabtu (19/8/2017) sekira jam 15.30. Yoga Sugama Alias Yoga (28) warga Desa Deli Muda, Kecamatan Perbaungan dan Sunarto alias zuzu (34) warga Desa Petapaan, Tebing Tinggi merupakan penadah sepedamotor Honda Supra milik Ayub.

Tertangkapnya kawanan sepesialis pencurian sepedamotor ini berawal dari laporan Ayub warga Kampung Juani, Kecamatan Perbaungan ke Polsek Perbaungan perihal Honda Supra miliknya dicuri.

Dari laporan itu dilakukan pengembangan menjurus Bagol pelakunya. Namun polisi sempat kewalahan, sebab Bagol sudah kabur dari rumah sehingga tidak tahu rimbanya.
Sialnya begitu pulang kampung, warga langsung mengibuskan kepulangan Bagol ke rumahnya. Berkat laporan dari warga polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Bagol di rumahnya.

Saat diperiksa, Bagol mengaku kalau dirinya tidak sendiri mencuri sepedamotor tersebut. Dari pengakuannya polisi berhasil menangkap Yoga dan Zuzu selaku penadah barang curian tersebut.

Bagol mengaku, setelah sepedamotor mereka curi kemudian dijual kepada Zuzu dan hasil penjualan digunakan untuk biaya selama dirinya kabur dari rumah.

“Aku pikir sudah aman sehingga pulang, gak taunya gitu di rumah aku ditangkap polisi,” bilang Bagol.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro pada koran ini mengatakan, para tersangka ditangkap atas kasus pencurian kereta milik Ayub beberapa hari lalu.

“Para tersangka kita tangkap ditempat berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kereta milik Ayub telah dirombak,” terang AKP Jasmoro.