MEDAN - Polsek Medan Kota menggerebek kampung narkoba di Jalan Multatuli, Lorong V, Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimoon, Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 23.30. Penggerebekan bermula informasi dari masyarakat melalui aplikasi "Polisi Kita" yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian dan pecandu narkoba (pemadat).

Ketiga tersangka adalah Edi Wijaya (33), Boby Harianto (28), Teza Abdillah (22) dari lokasi kejadian. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, 1 alat hisap sabu (bong) dan uang taruhan Rp51 ribu.

"Kita menanggapi dumas (pengaduan masyarakat) lewat informasi melalui aplikasi "Polisi Kita" bahwasanya di Jalan Multatuli, Lorong V, Lingkungan 4 marak peredaran narkoba dan judi," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK kepada wartawan, Minggu (20/8/2017).

Dijelaskan Tobing, setelah team sampai lokasi, polisi menemukan ketiga tersangka yang sedang bermain judi di pinggir sungai.

"Saat diamankan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka baru selesai menghisap narkoba jenis sabu, lalu main judi dengan taruhan Rp2.000. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke komando, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Martuasah.