MEDAN - Sebanyak 11.797 narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI. Bahkan 544 napi diantaranya memperoleh kebebasan. Humas Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapat remisi itu terdiri dari 8.782 narapidana yang tersangkut dalam kasus tindak pidana umum.

“Mereka ini mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” kata Josua Ginting, Kamis (16/8/2017).

Masih untuk narapidana perkara tindak pidana umum ini kata Josua, sebanyak 419 warga binaan mendapatkan kebebasannya pada saat HUT Proklamasi berlangsung.

“Mereka mendapatkan potongan masa hukuman yang menghabiskan sisa masa tahanannya,” terang Josua.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkumham Sumut juga mengusulkan remisi untuk narapidana Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 serta Tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan total 2471 orang.

“Mereka juga mendapat masa potongan yang bervariasi,” sebut Josua.

Sementara itu, Tindak Pidana Khusus kata Josua, sebanyak 125 orang memperoleh kebebasannya pada tanggal 17 Agustus 2017 besok.

“Untuk total jumlah warga binaan kita per tanggal 15 Agustus 2017 sebanyak 28.475 orang,” tutur Josua.

Pemberian remisi ini kata Josua akan langsung diberikan di masing-masing UPT dibawah naungan Kemenkumham Sumut usai upacara HUT Proklamasi.

“Sumatera Utara, acara pemberian remisi ini akan di gelar di Lapas Tanjung Gusta Medan. Nanti Bapak Gubsu yang akan memimpin penyerahan remisi,” tandas Josua.