MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Januari Siregar menyebutkan terdapat beberapa objek yang mereka datangi dalam kunjungan kerja ke lahan yang memicu polemik antara warga dengan piha PTPN II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/8/2017). Dalam kunjungan tersebut, rombongan komisi A DPRD Sumut langsung menuju 3 titik utama yang menjadi persoalan yakni batas lahan, bangunan yang diratakan oleh pihak PTPN II dan juga lahan kuburan yang juga dipersoalkan oleh warga.

"Kami dipimpin Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak langsung turun ke lokasi. Kami minta warga menunjukkan titik-titik yang mereka persoalkan," katanya, Rabu (16/8/2017).

Politisi PKPI ini menjelaskan, fakta yang mereka temukan yakni masing-masing pihak baik PTPN II dan warga sama-sama menyatakan bahwa batas wilayah lahan HGU adalah batas alam seperti aliran sungai yang ada dilokasi. Kemudian mengenai bangunan yang dirubuhkan dalam aktifitas pembersihan lahan oleh pihak PTPN II, sebagian warga menyatakan bangunan tersebut merupakan jambur. Namun, mereka mengatakan bukan pihak yang membangun jambur tersebut, melainkan hanya memakai untuk pertemuan-pertemuan adat.

"Tidak ada dari masyarakat yang mengaku membangun jambur tersebut, sedangkan PTPN II menyatakan bahwa jambur yang disebut warga tersebut merupakan balai karyawan yang dibangun diatas lahan HGU," ujarnya.

Kemudian yang ketiga menurut Januari yakni mengenai lokasi tanah wakaf atau pekuburan. Dalam kunjungan dewan, Pihak PTPN II menurut Januari sudah menyatakan bahwa lahan pekuburan tersebut sudah berada di luar HGU sehingga tidak bermasalah. Fakta-fakta ini menurutnya akan dibawa ke DPRD Sumut untuk dibahas bersama para stakeholder lainnya seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lain.