MEDAN - Pembersihan papan reklame bermasalah di Medan terus dilakukan. Teranyar, Satpol PP Kota Medan membongkar papan reklame liar, Selasa (15/8/2017) malam. Sebanyak lima unit papan reklame yang didirikan di lima lokasi berbeda dirubuhkan. Selain tidak memiliki izin, pendirian papan reklame yang dibongkar tersebut tidak sesuai dengan aturan tata letak yang telah ditetapkan.

Ukuran kelima papan reklame yang dibongkar tersebut pun bervariasi, mulai dari ukuran 3 x 4 meter dengan ketinggian 8 meter sebanyak 2 unit. Kemudian, ukuran 2 x 5 meter (ketinggian 7 meter) serta 3 x 5 meter (ketinggian 9 meter) sebanyak 2 unit.

Kelima papan reklame yang dibongkar ini berlokasi di Jalan Sutomo simpang Jalan Gede, Jalan Jawa serta Jalan Sisingamangaraja simpang Pasar Simpang Limun. Pembongkaran kelima papan reklame bermasalah itu dilakukan mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB dinihari.

“Pembongkaran yang kita lakukan ini merupakan lanjutan dari pembongkaran yang dilakukan. Selain ingin menegakkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, pembongkaran yang dilakukan ini dalam upaya mendukung penataan estetika kota,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Diungkapkan Sofyan, saat ini masih banyak berdiri papan reklame bermasalah. Selain tidak memiliki izin, pendiriannya pun dinilai tidak sesuai dengan aturan tata letak yang telah ditetapkan. Tak pelak kondisi itu mengganggu keindahan wajah Kota Medan.

“Untuk itulah seluruh papan reklame bermasalah akan kita bongkar!” tegas Sofyan.

Guna membongkar kelima papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengatakan, menurunkan sebanyak 40 personel. Selain dilengkapi dengan peralatan mesin las, tim juga didukung mobil crane untuk mendukung kelancaran proses pembongkaran.

“Dengan pembongkaran yang kita lakukan ini, berarti total papan reklame yang sudah kita bongkar sampai saat ini sebanyak 156 unit baik berukuran kecil maupun besar. Pembongkaran akan terus kita lakukan sampai Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah!” tegasnya.