LABUHANBATU - Diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait, namun Kolam renang Sis Eva yang berada di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, masih saja tetap beroperasi seperti biasanya. Hal itu baru diketahui setelah adanya peristiwa tenggelam dan meninggalnya seorang bocah bernama Wirja Winata (3,5) di kolam renang tersebut pada Jumat (4/5/2017), setelah kepala desa setempat, Fauzi dikonfirmasi wartawan.

Tak hanya itu, wartawan media ini juga sudah menanyakan langsung kepada pemilik usaha kolam renang untuk umum itu Minggu (7/8/2017) kemarin dan diketahui bahwa kolam renang Sis Eva tidak memiliki admistrasi izin usaha secara tertulis.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Panai Hulu, Mhd Juahta Tarigan meminta kepada dinas terkait untuk turun ke wilayah Kecamatan Panai Hulu dan menertibkan seluruh usaha dan bangunan yang tidak memiliki izin secara resmi.

"Kalau izin usaha dan IMB sudah ditertibkan, maka akan menjadi satu masukan bagi daerah, yaitu menambah penghasilan anggaran daerah (PAD) untuk memajukan pembangunan daerah kita," jelas Juahta, Selasa (15/8/2017).

Dari hasil pengamatan, dirinya menilai masih banyak pengusaha tetap beroperasi tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan usaha untuk umum seperti kolam renang, karoke, dan lainnya diduga tidak memiliki izin. Hanya ada rekomendasi camat saja.

"Rekomendasi camat saja, tidak terdaftar di dinas terkait di Kabupaten Labuhanbatu. Ini jelas sudah melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku," bebernya.