SERDANG BEDAGAI - Usaha yang dirintis Legiran (44), pupus sudah. Akibatnya, warga Dusun 1, Desa Pematang Kasih, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai ini tak bisa lagi menikmati keuntungan 15 persen dari uang ratusan ribu dalam sekali putaran. Ya, Legiran kini ditangkap polisi saat menunggu pelanggan di warung Pak Jono yang tidak jauh dari rumahnya, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 13.00.

Dari tangan lajang tua ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit hape berisi SMS nomor tebakan judi togel dan uang Rp 450 ribu. Bersama barang bukti Legiran digelandang ke Polres Sergai untuk menjalani proses hukum.

Tertangkapnya jurtul tersebut atas informasi diterima Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto seputar maraknya peredaran judi togel didesa mereka. Atas laporan itu Kapolres perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Untuk meringkus tersangka, personil Sat Reskrim Polres Sergai duduk diwarung pak Jono untuk memonitor keberadaan tersangka. Begitu melihat Legiran mengirim pesanan pembeli, polisi langsung meringkusnya.

Legiran mengaku, dirinya sudah 2 bulan menjalani profesi sebagai jurtul, setiap putaran omsetnya berkisar ratusan ribu dan mendapatkan keuntungan 15 persen dari jumlah omset.

“Sudah 2 bulan, keuntungannya untuk biaya makan dan jajan,” kilah Legiran.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto pada koran ini mengatakan, tertangkapnya tersangka atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka.

“Tersangka kita ringkus dari sebuah warung berikut barang bukti keterlibatannya dalam kasus perjudian,” terang AKBP Eko.