MEDAN - Dipimpin Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Delitua menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang satpam bernama, Morina Efredy Sitepu alias Ucok, warga Jalan Pintu Air IV Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Rekonstruksi digelar, Selasa (15/8) sekira pukul 10.00 di mako Polsek Delitua turut disaksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu, dan R Sirait, serta Sunardi SH MH, Penasehat Hukum (PH) tersangka.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, rekonstruksi digelar dalam 33 adegan. Menurutnya, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap tabir pembunuhan tersebut.

“Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas perkaranya dan menyesuaikan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan,” ujar Wira.

Dikatakan, perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka Wiwin Sinuhaji (38) warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor terhadap korban Morina Efredy Sitepu alias Ucok terjadi pada Senin 10 Juli 2017 sekitar pukul 15.30 WIB.

“TKP-nya di Kompleks Perumahan Bena Garden, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, yang mana pada saat itu korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kirinya. Adapun pelaksanaan rekontruksi sebanyak 33 adegan dan pelaksanaan rekontruksi berjalan lancar dan aman,” terang Kompol Wira Prayatna.