MEDAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang bandar sabu dan dua pembeli, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 09.00. Tersangka yang ditangkap masing-masing Tri Agung Syahputra, Suhendra dan Anto Manalu. Ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di sekitar SD Inpres Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda A.R. Riza, setelah menerima informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di sekitar sekolah tersebut.

Menurut Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin Kanit II melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan ketika polisi melihat ketiga tersangka, personel polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiganya serta di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip besar berisi shabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 buah Buku catatan penjualan sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 skop sabu/sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Dari hasil introgasi sementara ketiga tersangka Tri Agung Syahputra mengaku hendak mengantar sabu pesanan dari tersangka Suhendra dan Anto Manalu seharga Rp. 70 ribu dimana tersangka Suhendra dan Anto Manalu menunggu di lokasi yang telah disepakati disepakati di sekitar SD Inpres.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba, kami memiliki waktu selama enam hari untuk pemeriksaan sebelum melakukan penahanan untuk memastikan pasat yang diterapkan dan juga upaya pengembangan," tutup Kasat Narkoba.