MEDAN - Terdakwa kasus penistaan agama Anthony Ricardo Hutapea, akhirnya divonis majelis hakim selama dua tahun empat bulan penjara. Pengusaha bus transportasi di Medan ini dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Anthony Hutapea selama dua tahun empat bulan penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Selasa (14/8/2017) di Ruang Utama PN Medan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di
Indonesia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," beber Erintuah.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan banding.

"Banding yang Mulia," jawab terdakwa seketika.

Hal yang sama juga disampaikan JPU Sindu Hutomo.