LABUHANBATU - Firman Yahdi alias Firman (27) dan Imon Manado Silitonga alias Manado (30) digiring polisi dari Polsek Bilah Hulu ke sel tahanan sementara. Dari keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 3 paket kecil. Kapolsek Bilah Hulu, AKP Fittor Gultom Bilah Hulu, Selasa (15/8/2017) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di samping Puskesmas P3RSU Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.

"Lalu anggota unit reskrim berangkat ke tempat yang dimaksud. Di TKP, anggota kita melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi yang kita terima," ungkap Kapolsek.

Dari penggeledahan terhadap laki-laki yang diketahui bernama Firman itu, polisi menemukan sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Manado. Tim pun mengejar Manado. Setelah digeledah, di saku celananya ditemukan kembali sabu-sabu," beber Kapolsek.

Pada penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 3 paket kecil plastik bening transparan yang berisi sabu, uang Rp 400 ribu hasil penjualan sabu, dan satu unit HP merek Samsung berwarna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikirim ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek kembali.