MEDAN-‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok (37) terdakwa mengalami gangguan jiwa untuk dikembalikan kepada pihak keluarganya untuk dirawat di rumahnya.

"Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya," ucap majelis hakim diketuai Answar Idris.

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan terdakwa kasus narkoba itu untuk dirujuk dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke ?Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem, Medan, Senin 17 Juli 2017.

Namun, alasan tidak memiliki biaya untuk merawat gangguan kejiwaan, Budi Bewok diserahkan kepada pihak keluarganya. "Jumlahnya besar. Makanya saya minta keputusan majelis hakim," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti.

Sementara itu, Kartini, ibu Budi Bewok mengucapkan terima kasih karena pengadilan mengizinkan agar anaknya dirawat keluarga.

Sebelumnya Kartini merasa was-was mengenai kondisi anaknya selama menjalani perawatan. "Kalau dirawat di rumah, saya lebih tenang dan bisa menjaganya. Kalau di rumah sakit jiwa, saya yakin anak saya gak bakalan sembuh," ucap Kartini.

Diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.