PEKANBARU - Diusianya yang mulai menua, Presiden Direktur Perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean, justru diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Senin, 14 Agustus 2017. Dia diperiksa terkait kasus penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu, Riau setelah Polda Riau menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka. Mengenakan kemeja batik warna hitam kombinasi kuning HW Hutahaean tampak kuyu setelah diperiksa sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00. Hutahean enggan berkomentar terkait kasus tersebut. "Saya capek, saya capek, " ujarnya, sambil menaiki mobil yang membawanya pergi meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Polisi menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka atas tuduhan eksploitasi lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 835 hektare. HW Hutahaean menjabat sebagai presiden direktur di perusahaan tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.

Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada PT Hutahaean sebagai korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.

Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaean di Rokan Hulu. ***