MEDAN - Suyandoyo (31), terancam 7 tahun penjara. Pasalnya, warga Jalan Setia Luhur No. 163 - A, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, ini ketahuan mencuri sepeda motor milik Rian Syahputta (44) di kediaman korban di Jalan Sei Mencirim komplek Tasmi blok Mawar No. 29, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Peristiwa ini terungkap ketika korban tengah duduk di rumahnya mendengar suara gaduh dari teras rumahnya. Mendengar itu, korban langsung mendatangi sumber suara tersebut dan melihat pelaku tengah berupaya melarikan sepeda motor miliknya. Korban yang panik, langsung meneriaki pelaku.

Mendengar teriakan korban, warga pun berbondong-bondong berkumpul ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai tukang baja ringan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reslrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (14/8/2017) membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara," sebut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.

"Saya masuk dengan cara mencongkel pintu rumah untuk mengambil sepeda motornya," akunya tertunduk.

Pantuan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Honda Legenda plat BK 3892 CR sebagai barang bukti.