ASAHAN - Dedi alias Ompong (32) dan Aldi Brege (22) keduanya warga Jalan Prof. M. Yamin Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran Timur, Asahan ini ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan karena memiliki 50 gram sabu siap edar, Minggu (13/8/2017). Selain menangkap kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip keciL, 4 plastik klip kosong, Uang tunai Rp.100 ribu, 2 buah pipet skop, 1 unit HP Nokia hitam, 2 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah pisau silet.

Informasi didapat GoSumut, Minggu (13/8/2017) sekira pukul 01.15, unit Opsnal Res Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Durian Gang Durian Atas, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan akan ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan under coverbuy tim di lokasi, ternyata terlihat pelaku Dedi sedang sendirian. Namun saat diintai, rekannya yang lain, Aldi Brege menghampiri Dedi. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan, tim langsung melakukan penggerebekan.

Tim pun menghentikan kegiatan transaksi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 50 gram sabu di dalam plastik merah di bawah jok sepeda motor pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring dikonfirmasi melalui WhatshAppnya membenarkan penangkapan tersebut. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan," jelasnya.