MEDAN - Calon Haji (Calhaj) diimbau tak lagi khawatir untuk ikut vaksin meningitis. Pasalnya, saat ini vaksin yang tersedia sudah halal dan tak lagi mengandung enzim babi. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminuddin Yakub dalam talkshow bertajuk AMITRA Berbagi Berkah di Medan, Sabtu (12/8/2017).

Dia menjelaskan fatwa MUI yang lama memang menyebutkan agar calhaj disarankan untuk mencari obat atau vaksin yang lebih baik yang disyariatkan, karena mengandung enzim babi.

“Namun, fatwa MUI yang baru, sudah ada obat (vaksin) yang terbarukan. Sudah terbebaskan dari enzim babi. Dulu, memang ditemukan dalam proses produksinya ada enzim babinya. Kita saat itu anggap tidak mungkin ditunda keberangkatan (haji), disebabkan vaksin. Karena Arab Saudi termasuk salah satu tempat endemik penyebaran virus meningitis,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Aminuddin akhirnya pihaknya menemukan obat di Italia yang dalam prosesnya tidak lagi mengandung enzim babi.

“Mereka (produsen vaksin) menggunakan bulu angsa, tidak lagi enzim babi. Jadi sekarang vaksin sudah benar-benar halal,” tegas pria Brand Ambassador AMITRA ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas 1 Medan dr Jefry Hasurungan Sitorus menambahkan vaksin sekarang memang sudah mendapatkan ijin MUI, sehingga calhaj tak perlu risau lagi.

“Vaksin meningitis ini wajib. Karena di sana endemis meningitis. Sementara itu, kalau untuk vaksin influenza tidak wajib, itu tergantung daya tahan.

Dia juga mengurai, calhaj harus bisa menjaga kesehatan selama di Tanah Suci. Sebab, ada suhu ekstrim, siang bisa panas terik sekali, sementara malam bisa ekstrem dingin.

“Jadi usahakan banyak minum selama di sana. Baiknya setiap hari delapan gelas per hari, lebih dari itu lebih baik,” ujarnya.