MEDAN - Heri Syahputra Daulay alias Heri (37) dijemput personel kepolisian dari Percut Seituan di sekitar kediamannya di Jalan Letda Sujono Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Jumat (4/8/2017) sekira pukul 17.00. Heri dijemput polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu berjumlah 5 paket kecil. Informasi yang diterima GoSumut, Sabtu (12/8/2017), penangkapan ini bermula saat petugas Reskrim Polsek Percut sedang melakukan patroli dan menerima laporan bahwa di Jalan Letda Sujono Gang Nangka ada pria yang meresahkan warga sekitar yang kerap kali transaksi narkoba.

Kemudian, petugas Reskrim yang mendapat laporan tersebut melakukan penyelidikan. Tak berapa lama berpatroli, personel melihat seorang pria yang gerak-geriknya sama persis seperti yang dilaporkan warga. Alhasil, petugas mengamankan pelaku.

Saat digeled, polisi menemukan lima plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu, lalu memboyongnya ke Polsek Percut Sei Tuan beserta barang bukti.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba membenarkan penangkapan tersebut.

"Setelah dilakukan tes laboratorium, lima plastik klip positif berisikan narkoba. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ujarnya.