MEDAN - Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Ar Riza SH bersama timnya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu- sabu, Rabu (9/8/2017) pagi kemarin di Jalan Rumah Potong Hewan(RPH) No. 98, Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Medan Deli. Dari tangan pelaku, Nopa Hiano, 25, petugas mengamankan satu buah plastik klip kecil berisi sabu sabu, 1 plastik klip berisi sisa sabu-sabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 buah bong, 1 buah kaca pin berisi sisa sabu, dan 1 skop sabu/sendok sabu.

Penangkapan ini, sebut kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari kepada wartawan Kamis (10/8/2017), diperoleh berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di RPH Kelurahan Mabar.

Mendapat info tersebut, Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lidik tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan Under Cover Buy untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah informasinya akurat, tim Unit II didampingi Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Iskandar langsung melakukan penggeledahan di rumah TSK, dan menemukan barang bukti yang diduga narkoba sabu-sabu di dalam lemari rumah TSK.

“TSK mengakui telah menjual narkoba jenis sabu-sabu dan didapatkan barang tersebut dari inisal J,” ujar Kasat.