MEDAN-Pasca kericuhan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung mengimbau hakim untuk melakukan kordinasi dengan pimpinan terutama dalam menyidangkan kasus tertentu atau menghadirkan massa.

"Kita minta hakim untuk koordinasi setiap kali ada sidang yang dapat mengundang massa ataupun yang dapat memicu kemarahan massa,"ucap Herri Swantoro selaku Dirjen Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung.

Dia menegaskan bahkwa hakim memiliki kemerdekaan dalam setiap mengambil keputusan akan tetapi para hakim juga harus memposisikan dirinya dalam menjaga wibawa kelembagaan. Artinya, bagi hakim yang memegang atau menangani perkara penting dia harus on the track kemudian harus melakukan kordinasi dengan pimpinan untuk menjaga kekondusifan selama persidangan satu contoh diantaranya kasus persidangan praperadilan Siwaji Raja.

"Walaupun sama-sama diketahui hakim memiliki kewenangan otonom namun, akan tetapi menurut Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, soal kordinasi harus tetap dilakukan dan itu sangat penting demi kelancaran persidangan,"jelasnya.

Dia menyebutkan, telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja, dalam pertemuannya, dia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau kordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan.

Sekiatan dengan kasus ini, ia menyerahkan proses pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai sanksi juga diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai atasan langsung.

Mengenai fasilitas ruangan sidang, Dirjen Badilum telah meminta ketua PN Medan untuk melakukan pengecekan. Sebab fasilitas yang sekarang ini sudah cukup baik namun bila ada yang kurang seperti speaker dan mikropon itu harus ada disetiap ruang sidang dan hakim harus membacakan dengan terang dan jelas sehingga para pengunjung sidang dapat memahami.

Untuk aksi kericuhan itu, sendiri ia meminta polisi segera mengusut dan menangkap para pelakunya. Ini sudah sangat jelas sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga hukum.

Jadi lanjutnya, bila ini tidak dilaporkan dan pelakunya tidak dihukum maka kejadian serupa bisa terjadi kembali.

Sebelum Dirjen Badilum Mahkamah Agung ini dalam kunjungan ke Sumatra Utara, dalam rangkaian seleksi pimpinan untuk pengadilan kelas II, serta supervisi dengan para hakim pengadilan negeri medan dan pengadilan tinggi.