MEDAN - Bermodalkan informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu Bernama Darmanto alias Irfan (30) dari kediamannya, Jalan Ringroad Gang Bayu No.16, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 11 paket sabu dan timbangan elektrik.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi GoSumut, Rabu (9/8/2017) membenarkan adanya tangkapan tersebut.
"Benar. Tersangka dibekuk dari kediamannya," kata Daniel.
Daniel menyebutkan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan 11 paket sabu dan timbangan elektrik.
"Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong le Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya," sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Rabu, 09 Agu 2017 20:44 WIB
Pengedar 11 Paket Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengedar 11 paket sabu saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Hukrim, Gonews Group, Medan, Sumatera Utara |