MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka Andi Lala Cs tersangka otak pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar dari Penyidik Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (9/7/2017). Dalam pelimpahan tersebut, selain Andi Lala, juga turut diserahkan empat tersangka lainnya yakni Irfan alias Efan, Reni Safitri, Roni Anggara alias Roni dan Andi Sahputra yang juga turut terlibat dalam dua kasus pembunuhan tersebut.

"Benar, penyidik dari Polda Sumut mengirimkan dan menyerahkan pelimpahan tahap II ke Penuntut Umum Kejatisu atas nama tersangka Andi Lala Cs serta 4 tersangka lainnya," ujar Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Adapun kata Sumanggar berkas kasus pembunuhan yang dilimpahkan adalah berkas kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Mabar.

"Untuk kasus ini tersangka yang dilimpahkan adalah Andi Lala, Andi Sahputra dan Roni Anggara," rinci Sumanggar.

Kemudian berkas perkara pembunuhan yang juga melibatkan Andi Lala di Lubuk Pakam, Deliserdang.

"Tersangkanya selain Andi Lala, juga istrinya Reni Safitri dan Irfan alias Efan," terang Sumanggar.

Sumanggar menyebutkan pelimpahan tahap dua kasus ini setelah jaksa peneliti dari Kejatisu menyatakan berkas ini lengkap dan layak untuk disidangkan.

"Jadi mereka sekarang dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta. Kejaksaan juga akan merampungkan berkas dakwaan agar kasus ini bisa dapat segera disidang," pungkas Sumanggar.

Untuk diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu subuh, 15 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB. Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan Riki Prima Kusuma. Mereka diamankan di lokasi berbedah di Sumut.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.