MEDAN - Ketua Majelis Hakim, Mian Munte dan dua hakim anggota terkejut mendengar Reni selaku saksi yang dihadirkan Jaksa mengaku dirinya merupakan pasangan lesbi dari salah seorang terdakwa. Hal itu diungkapkan Reni dalam sidang lanjutan penganiayaan dan penyekapan dengan terdakwa Diana dan Muhammad Irfan Siregar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/8/2017) sore.

"Iya Pak Hakim, saya dulu memang pasangan lesbi terdakwa Diana," ucap Reni dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy,

Mendengar itu, majelis hakim sontak terkejut dan kembali bertanya mencoba meyakinkan keterangan Reni.

"Benar dulu kamu lesbi. Terus siapa yang jadi laki-laki dan siapa yang jadi perempuannya," tanya majelis hakim.

Disaksikan oleh puluhan pengunjung sidang, tanpa rasa malu Reni lalu menjawab jika terdakwa Diana yang menjadi laki-lakinya.

"Saya tetap menjadi wanitanya, sedangkan terdakwa, Diana yang menjadi laki-lakinya," ucapnya lagi.

Sementara itu, menurut pengakuan Diana, dia nekat melakukan penculikan itu karena kesal pacarnya direbut Muhammad Ridwan.

Bersama teman-temannya, dia pun merencanakan penculikan itu saat korban pulang kerja dari Carefour di Jln. Gatot Subroto, Medan.

"Waktu itu jam 12 malam Pak Hakim. Kami memaksa dia (Ridwan) masuk ke dalam mobil. Selanjutnya kami bawa ke daerah Binjai," ujar Diana.

Selama dalam perjalanan, Ridwan tak henti-hentinya mendapat perlakuan kasar. Sekujur tubuh hingga kedua matanya dihajar senjata tajam. Akibatnya, Ridwan nyaris mengalami kebutaan.

"Kami menyesal Pak Hakim, mohon keringanan hukuman," tukas keduanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi serta kedua terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sekedar mengetahui, pada Desember 2016 lalu, korban diculik oleh para terdakwa. Dia dibawa ke daerah Binjai. Hingga akhirnya korban berhasil lolos setelah selama 3 hari disekap. Selanjutnya korban melapor ke Polda Sumut. Kedua terdakwa pun diringkus sedangkan dua rekan mereka masih buron.