MEDAN - Majelis Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak membantah dirinya menerima uang dari tersangka Raja alias Raja Kalimas‎ untuk mengabulkan Pra Peradilan (Prapid) kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, yang diajukan tim kuasa hukum Raja alias Raja Kalimas‎. "Saya tidak ada menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Itu tidak benar bos," ungkap Morgan, Rabu (9/8/2017).

Morgan bahkan menyebut apabila pihak keluarga Kuna ingin melaporkan dia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mempersilakan.

"Laporkan itu hak dia. Tentu harus punya data-datalah," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga korban Kuna menuding Morgan Simanjuntak selaku hakim yang menyidangkan kasus Raja sudah menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Morgan menyebutkan dirinya mengabulkan prapid Raja karena penyidikan dilakukan terhadap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan lemah.

"Seharusnya, ketika prapid pertama kemarin dikabulkan, pihak kepolisian langsung mencari bukti baru. Sudah jelas mereka kalah sebelumnya. Ini prapid kedua kalinya yang dilayangkan pihak Siwaji. Dan bukti yang mereka (polisi) miliki hanyalah bukti yang sama ketika mereka dikalahkan pada prapid pertama. Hanya yang tambah buktinya adalah keterangan saksi. Saya periksa keterangan saksi yang sebagai bukti baru mereka. Ternyata tak ada relevansinya dengan fakta kejadian," ucap Morgan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/8) siang.

Pengabulan Prapid itu, dibacakan Morgan Simanjuntak di ruang Utama PN Medan‎, Senin (7/8) kemarin.
Dengan tergugat 1 Polrestabes Medan dan tergugat 2 Kejari Medan. Prapid mengajukan prihal penyidikan dan penahanan terhadap Raja saat ini.

Dengan itu, membuat cela dilakukan tim kuasa hukum Raja untuk memenangkan Prapid tersebut dengan melihat kelemahan penyidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap Raja yang disebut-sebut otak pelaku pembunuhan tersebut.

"Jadi harus bagaimana lagi saya memberi pertimbangan. Sementara buktinya sama saja dengan bukti yang pernah sudah dikalahkan di prapid sebelumnya. Saya memantau kasus ini sejak sehari setelah dikabulkannya permohonan prapid pemohon yang pertama sebelumnya. Kalau tidak salah, tanggal 14 Maret 2017, prapid pertama dikabulkan. Nah keesokan harinya, Siwaji dibebaskan dari Polrestabes, namun hanya dalam hitungan menit, dia kembali ditangkap. Dari sejak itu saya sudah pantau dan saya pertimbangkan," kata Morgan.

Atas kasus ini, ia pun berharap agar pihak kepolisian seharusnya benar-benar mencari bukti baru apabila memang benar adanya keterlibatan Siwaji atas pembunuhan Kuna.

"Harus seriuslah,"jelasnya.