MEDAN - Personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan mengamankan tiga pria karena terbukti memiliki narkoba jenis pil ekstasi saat yang melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Suprapto Medan. Informasi dihimpun GoSumut, Rabu (9/8/2017), ketiga tersangka yakni Rudy Efendi (27), M. Indrawan (34) Amrizal (39), yang merupakan penduduk Jalan Badur, Medan.

Ikhwal tertangkapnya para tersangka berawal dari petugas yang melihat ketiga tersangka sedang berbonceng tiga mengendarai Honda Beat tanpa plat melawan arah.

Petugas kepolisian dari tim Rainmas yang dipimpin Bripda Bobby Satria Sinaga bersama rekannya curiga dan lantas memberhentikan laju kenderaan mereka sekaligus melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi dari saku sebelah kiri salah satu tersangka.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Fadris, membenarkan pihaknya mengamankan tiga tersangka yang kedapatan membawa delapan butir pil ekstasi.

"Benar. Ketiganya diamankan saat personel melakukan patroli," kata Fadris.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih melalui Wakasat Narkoba mengaku belum melakukan pengecekan atas ketiga tersangka.

"Belum kita cek, entar ya," ujarnya singkat.