MEDAN - Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengaku pihaknya masih menunggu data resmi kependudukan dari Pemerintah Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut untuk melakukan pemetaan daerah pemilihan (Dapil) per kabupaten/kota.

Dikatakannya, pasca ditetapkannya Undang-Undang (UU) Pemilu 2017 yang baru, tidak ada perubahan signifikan bagi Sumut. Berdasarkan lampiran Undang-Undang yang belum dinomori itu, jumlah anggota DPR RI asal Dapil Sumut tetap 30 orang yang dibagi 3 dapil.

"Jadi tetap 10 orang per dapil. Demikian juga, jumlah anggota legislatif Provinsi Sumut masih tetap 100 kursi," tukasnya sembari mengutarakan‎ kemungkinan ada perubahan kursi di tingkat kabupaten/kota‎, ketika ditemui wartawan di gedung KPU Sumut, Selasa (8/8/2017).

Dalam UU Pemilu ini disebutkan, ungkapnya, bagi kabupaten/kota yang ‎jumlah penduduknya melebihi 3 juta jiwa, maka jumlah anggota legislatifnya berjumlah 55 orang.

"Kita lihat Kota Medan, apakah jumlah penduduknya sudah melebihi 3 juta atau belum," ungkapnya.

Verifikasi parpol

Dalam kesempatan itu, Benget juga menyampaikan verifikasi partai politik (parpol) dimulai pada Oktober 2017.

"Berdas‎arkan UU itu, yang diverifikasi yakni partai-partai baru. Meskipun demikian, kita masih menunggu hasil keputusan MK terkait UU pemilu, apakah ada perubahan atau tetap menggunakan regulasi dalam UU tersebut, khususnya menyangkut verifikasi parpol," tegasnya seraya mengutarakan, dalam UU itu, verifikasi parpol dilaksanakan mulai 18 bulan menjelang hari pemungutan suara pemilu yakni April 2019.

Adapun yang diverifikasi, ungkapnya, yakni kepengurusan partai di tingkat pusat harus memiliki kepengurusan di tingkat I (provinsi) di seluruh provinsi.

Lalu kepengurusan tingkat I (provinsi) tersebar minimal 75 persen di kabupaten/kota. Hal serupa juga untuk tingkat kabupaten kota kepengurusan harus tersebar 75 di kecamatan.

"KPU juga akan memverifikasi, kuota 30 persen wanita dalam kepengurusan di seluruh level. Lalu presentatif keberadaan kantor partai di berbagai level," tukasnya.

Persyaratan yang terbaru (atau yang hanya ada dalam UU ini-red), lanjutnya, yakni syarat keanggotaan, di mana setiap partai khususnya di tingkat ‎kabupaten/kota, harus memiliki jumlah anggota minimal seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.

"Semua persyaratan yang tertera dalam UU‎ harus dipenuhi partai baru, jika ingin mengikuti Pemilu 2019 mendatang," tegasnya.