PALAS | Transparansi dilakukan Pemerintah Palas dalam pengelolaan dana desa. Fakta ini, setelah pihak Pemkab membentuk tim Pengawalan dan Pengamaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), agar pengelontoran dana desa sesuai aturan dan ketentuan pemerintah.

Penyataan senada juga dilontarkan Kepala Desa Matondang Irsan Daulay dan Pintu Padang Zulpan Daulay menegaskan, pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) mengawal kegiatan proses pelaksanaan pembangunan bertujuan ,menghindari penyelewengan uang negara ,agar pengunaan tepat sasaran sesuai peruntukan dan pemanfaatan terhadap masyarakat.

Ketua Tim TP4D, Dafit Riadi mengatakan, pengelola dana desa oleh pemerintah desa , harus tepat sasaran sesuai peraturan pemerintah .Mengacu anggaran kegiatan yang tertuang didalam RAB,sehingga tidak ada indikasi mark up yang menimbulkan dugaan korupsi penggelapan uang negara terhadap oknum-oknum pemangku pengguna anggaran dana desa.

Camat Ulu Barumun H. Zulkarnain Nasution, mengatakan, kehadiran Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari pihak Kejaksaan ,sangat tepat untuk memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai aturan dan ketentuan pemerintah.