MEDAN - Gara-gara mencuri dua ekor kucing anggora milik Abdur Rahman Hasibuan (42) warga Jalan Binjai KM 13,5 Perumahan Padang Hijau Blok D-17, Kecamatan Sunggal, Deliserdang Minggu (6/8/2017) lalu, akhirnya Prastyo (21) harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Benar, tersangka beraksi bersama rekannya. Tapi masih dalam pengejaran karena rekan tersangka berinisial U melarikan diri," kata Daniel kepada GoSumut, Selasa (8/8/2017).

Dijelaskannya, saat beraksi, Prastyo masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar rumah milik korban dan mengambil dua ekor kucing.

"Setelah berhasil mencuri kucing tersebut, pelaku memberikan barang hasil curian tersebut kepada rekannya yang berada di luar pagar," jelas Daniel.

Aksi penurian ini dipergoki oleh petugas keamanan perumahan tersebut. Akibatnya, sang petugas pengamanan itu langsung meneriaki para pelaku dan berhasil menangkapnya.

"Sementara rekan tersangka berhasil meloloskan diri dengan membawa barang hasil kejahatannya dan tengah dalam pengejaran petugas," sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.