MEDAN - Dua terdakwa terlihat tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis atas kasus korupsi pembangunan patung Yesus di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara (Taput), di ruang cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/8/2017). Adapun kedua terdakwa yakni, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pada proyek senilai Rp6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013 tersebut.

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efriandi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta terhadap kedua terdakwa dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan dalam amar putusan untuk terdakwa Murni Alan Siregar, majelis hakim menyatakan uang yang dititipkan terdakwa pada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas sementara Kejari Tarutung sebesar Rp 2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," sebut hakim Nazar Efriandi.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Simon Simanjuntak meminta agar kedua terdakwa dihukum maisng-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyikapi putusan ini.

Dalam dakwaan disebutkan, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan pembuatan patung, tidak membuat dokumen As Built Drawing selama pekerjaan proyek tersebut.

Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.
Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.

Sementara terdakwa Sondang selaku PPK bersama dengan Tongam Hutabarat selaku Pengguna Anggaran (PA) mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan. Tetapi dalam pengerjaan ini, Luhut malah memerintahkan orang lain yakni Supriaswoto.

Dalam pengerjaannya, pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput tersebut hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

Dimana dalam pembangunan tersebut harusnya menggunakan plat tembaga, namun yang digunakan Murni justru plat lembaga dicampur aluminium, sehingga terhadap penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak.