PERCUT - Gara-gara membobol gudang dan mencuri 1000 goni, Tukman Muara Tua Manalu (30) warga Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, harus berakhir di sel tahanan sementara Polsek Percut Sei Tuan. Informasi yang diterima, Selasa (8/8/2017), kejadian itu bermula saat korban, Hendry Irawan (37) warga Jalan Benteng, Dusun IX Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan hendak masuk ke dalam gudang rumahnya, Kamis (3/8/2017). Dirinya pun langsung dikejutkan saat membuka pintu dan melihat dinding seng gudang sudah dibobol maling. Setelah diperiksa, goni yang berada di dalam gudang sudah raib.

Kejadian tersebut pun dilaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan dan oleh petugas Reskrim Polsek yang mendapatkan laporan tersebut turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan titik terang, akhirnya polisi mengetahui bahwa pelaku pencurian yakni Lukman Muara Tua Manalu dan petugas pun mencarinya.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan yang bekerja sebagai tukang botot, Sabtu (5/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan IPTU Philip A Purba membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan, pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (2) jo pasal 55, 56 KUHPidana," ujarnya.