MEDAN - Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya resmi menahan ‎Willian Josua Butar Butar yang mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik atas kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di BPAD Provsu.

Penahanan terhadap William sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega ini, setelah penyidik Kejatisu memeriksa dan menetapkan dirinya sebagai ‎tersangka pada kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan BPAD Prov Sumut dari APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014.

"Hari ‎ini kita melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butar Butar. Sebelumnya, kita lakukan pemeriksaan di bagian Pidsus Kejatisu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian didampingi Jaksa Bidang Humas, Yosgernold Tarigan, Senin (7/8/2017) sore.

Penahanan dilakukan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan.

"Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka selama proses penyidikan dinilai tidak kooperatif, sehingga kita lakukan penahanan untuk mempermuda proses hukum kita lakukan saat ini," jelas Sumanggar.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejatisu, sudah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala ‎Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Prov Sumut), Rabu (2/8/2017) pekan lalu.

‎Sementara itu, dua tersangka jugasudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut‎, Kamis (20/7/2017) lalu.

Ketiga tersangka itu, kini mendekam di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan sembari dilakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Selanjutnya, dilimpahkan kebagian penuntutan.

Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ‎ negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar.

"Dalam kasus korupsi pengadaan buku senilai Rp 11 miliar. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa‎. Belum ada jadwalkan pemeriksaan pekan ini. Namun, segera akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini pada pekan depan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.‎

‎Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.