MEDAN - Oknum Polisi berinisial AA, personel Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang ditangkap oleh personel Unit Reskrim Kepolsian Sektor Medan Helvetia terancam akan dipidana. Selain itu, oknum polri yang sebelumnya pernah bertugas di Polsek Sunggal ini terancam akan disidang kode etik.

"Aturan hukum untuk pelanggar narkoba sudah jelas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting lewat pesan Aplikasi WhatsApp ketika dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Namun, Rina menjelaskan, kalau dia (tersangka) anggota polisi, selain diproses melalui pidana umum, juga ditambah dengan sidang kode etik atau disiplin," jelas mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Sumut ini.

Informasi sebelumnya, personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Helvetia mengamankan seorang oknum polisi berinisial AA terkait kasus tindak pidana narkotika dari Jalan Jawa, Sei Sikambing pada Sabtu, (5/8/2017) pekan lalu.

Selain mengamankan yang bersangkutan, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.