MEDAN - Jajaran Polres Pelabuhan Belawan dalam waktu singkat berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Dedi Wiyono (36) warga Pasar 8 Dusun 5 Manunggal, Labuhan Deli, Senin (7/8/2017) pagi tadi. BACA :

Ngeri... Warga Temukan Mayat dengan Leher Digorok

Keduanya diringkus Unit Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Sat Intel Polsek Medan Labuhan. Sedangkan satu pelaku lainnya tengah diburon karena melarikan diri.

Terungkapnya pembunuhan ini ketika Marno (24) warga Pasar VI Helvetia, Desa Manunggal, Labuhan Deli sedang melintas di Jalan Boxit Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun Darat, Medan Deli sekira pukul 08.00 pagi untuk kerja di pabrik tahu. Namun alangkah terkejutnya Marno melihat korban Dedi tergeletak dan tidak bernyawa lagi. Melihat kejadian ini Marno langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Warga yang melihat penemuan mayat secara mengenaskan, lalu menghubungi pihak keluarga korban di Pasar VIII tanah garapan dan warga juga langsung menghubungi pihak kepolisian.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin AKP Yayang Rizki Pratama dan Sat Intel Polsek Medan Labuhan yang mendapat informasi ini langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Namun ternyata salah seorang pelaku pembunuhan sudah ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.

Kemudian pada pukul 09.15, salah seorang pelaku lainnya juga berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu oleh Sat Intel Polsek Medan Labuhan.
Kedua pembunuh yang ditangkap itu yakni Pinus Dachi (32), pekerjaan kernet truk, warga pasar VIII Manunggal, Labuhan Deli, dan Sekawa Faoma (28) pekerjaan buruh warga Pasar VIII Manunggal, Labuhan Deli, serta Doni Dachi (28) buruh warga Sicanang, Medan Belawan yang masih buron alias DPO.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Yayang Rizki Pratama ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, dari hasil interogasi sementara, motif pembunuhan dikarenakan dendam.

"Dimana pada hari Minggu (6/8/2017) korban melakukan pemukulan terhadap tersangka Sekawa Faoma sehingga pada keesokan harinya atau Senin (7/8/2017) pelaku Sekawa Faoma mengajak temannya untuk membalaskan dendamnya sembaru menunggu korban di TKP tempat yang biasa dilalui korban menuju kerja," papar AKP Yayang.

Cara para pelaku menghabisi nyawa korban, kata Yayang, yakni ketika korban mengendarai sepeda motor Vixion warna putih Nopol BK 5442 AWI, melintas di TKP lalu Doni Dachi melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu pada kepala dan tengkuk bagian belakang. Saat korban terkapar di pinggir jalan.

"Selanjutnya tersangka Sekawa Faoma melakukan penikaman sebanyak 2 kali dengan sebuah pisau pada tubuh korban, sehingga korban meninggal dunia. Sekarang kedua tersangka yakni Pinus Dachi dan Sekawa Faoma sudah kita amankan di Polres Pelabuhan Belawan dan kita lagi mengejar TSK Doni Dachi yang melarikan diri," tandasnya.