MEDAN-Ucapan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP membohongi rakyat sehingga wajar jika disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut panjang.

Tidak hanya di Jakarta, di Sumatera Utara, Arief Poyuono juga dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat oleh Wakil Sekretaris Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumut Risky Alfa Risy Siregar bersama kuasa hukum Zulkifli Lumbangaol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Kepada wartawan, Risky mengatakan pernyataan Arief Poyuono dinilai sangat melukai hati kader, organisasi sayap partai dan simpatisan. Sebab, PDIP selama ini merupakan partai yang dikenal sebagai partai masyarakat kecil.

"Kami buat laporan atas statement wakil ketua Umum Gerindra, bahwasannya PDI Perjuangan sama dengan PKI. Menurut kami sebagai kader dan sayap partai, ini telah melukai hati kader PDI Perjuangan," kata Risky.

Dia menilai pernyataan itu sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap PDIP. Sehingga ucapan itu pantas diproses secara hukum. "Kami menyakini ada upaya sistematis untuk melakukan pembunuhan karakter kepada PDI Perjuangan," sebutnya.

Selain itu, permintaan maaf yang disampaikan Arief Poyuono melalui sebuah surat yang ditandatangani di atas materai Rp6 ribu, tidak membuat organisasi sayap PDIP tinggal diam. Repdem Sumut tetap melaporkan pencemaran nama baik itu ke Polda Sumut.

Risky mengatakan pernyataan yang menyinggung institusi partai berlambang banteng hitam moncong putih harus tetap diproses secara hukum.

"Permintaan maaf tidak menghilangkan proses hukum pidana yang dilakukan, tapi hanya bisa mengurangi tuntutan hukum," katanya.

Dia juga menyebutkan Repdem Sumut akan terus melakukan pengawalan terhadap jalanya proses hukum kasus yang menyudutkan PDIP. "Kami kawal sampai Arief Poyuono mempertangungjawabkan statementnya di mata hukum," sebutnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai hukum yang berlaku.

"Benar, SPKT Polda Sumut sudah menerima pengaduan itu, dan akan diteruskan ke Ditreskrimum untuk diproses, dengan terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan akan kita gelar kasusnya apakah bisa dilanjutkan atau tidak," jelasnya.