MEDAN - Pencairan dana senilai Rp900 juta lebih yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan diduga telah menyalahi aturan.

Pasalnya BPKD melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemko Medan diduga telah mengeluarkan SP2D tanpa melakukan kroscek. Dikarenakan, dana yang dicairkan tersebut diduga tidak tepat dengan yang diperuntukkan.

Informasinya Kuasa Bendahara Umum Daerah.menerbitkan atau mengeluarkan SP2D diduga tanpa melakukan kroscek, lazimnya dilakukan sebelum pencairan/pembayaran dilakukan. Untuk BBM, setiap instansi jajaran Pemko Medan sudah menganggarkan sendiri pembiayaan BBM yang digunakan.

Menurut data yang diperoleh, pencairan dana tersebut tertuang dalam SP2D ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Khairunisa. SP2D yang dikeluarkan dan ditandatangani Kuasa Bendahara Umun Daerah, Khairunisa pada 29 Maret 2016 itu untuk pembayaran pengadaan/pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax dan solar Pemko Medan bulan Januari – Februari Rp537 juta bersumber dari APBD TA 2016. Anggaran tersebut dinilai fantastis jika untuk pembayaran BBM selama 2 bulan.

Lalu, SP2D Ditandatangani Khairunisa juga mengeluarkan dan.menaNdatangani SP2D tertanggal 7 April 2017 untuk keperluan tambah uang persedian (TU) kegiatan kordinasi penatausahaan aset daerah senilai Rp 385 juta bersumber dari APBD TA 2016.

Sesuai SP2D, anggaran untuk pembayaran BBM, dicairkan Bagian Perlengkapan dan Aset Pemko Medan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Pulau Pinang, dengan nomor rekening 105-0011080xxx.

Sedangkan untuk pembayaran tambahan uang persedian (TU) kegiatan kordinasi penatausahaan aset daerah melalui Bank Sumut Cabang Utama Medan dengan nomor rekening 100.01.02.0039xxx

Kuasa Bendahara Umum Daerah, Khairunisa ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/7/2017) melalui nomor selulernya 085275020xxx dan 085321340xxx tidak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim tidak dijawab. Hingga berita ini dimuat belum ada jawaban dari Kuasa Bendahara Umum Daerah, Khairunisa.