MEDAN - Ternyata Lenny (39), wanita asal Kota Pematang Siantar yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut baru tiga bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasayarakaran (Lapas) Klas II Kota Pematang Siantar. BACA:

Ratu Narkoba Diciduk, BNNP Sita 17.000 Butir Pil Ekstasi

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Andi Loedianto kepada GoSumut, Jumat (4/8/2017).

"Sesuai hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar tiga bulan lalu dalam kasus narkotika jenis sabu," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Andi Loedianto di kantornya.

Andi mengungkapkan, hukuman penjara ternyata tidak mebuat wanita berparas cantik ini jera. Sebab, usai menjalani hukuman, ia kembali terlibat dalam bisnis haram tersebut. Leny ditangkap di basment salah satu mal di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Medan pada Rabu (2/8/2017).

"Setelah bebas, Leny kemudian kembali ke bisnis haram itu. Aksinya ternyata disokong oleh pacarnya berinisial EH, yang kini mendekam di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan," ungkap orang nomor satu di BNNP Sumut ini.

Selain itu, Andi menyebutkan, dari penyidikan diketahui bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali berhasil mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Medan yaitu mencapai 13.000 butir ekstasi lewat dua kali transaksi sebelumnya.

"Leny sudah dua kali berhasil mengedarkan ribuan butir ekstasi. Untuk ribuan butir pil ekstasi yang disita ini berasal dari Aceh. Ia memperoleh barang bukti ini dari seorang pria bernisial HDK," sebut alumnus Akpol tahun 1986 ini.

Sementara itu, Leny yang sempat dicecar pertanyaan bagaiamana ia bisa keluar dengan cepat dari penjara. Dengan nada ketus ia menjawab telah mengurus Cuti Bersyarat (CB).

"Aku ngurus CB," ketusnya.

Tidak sampai di situ, ia mengaku 30.000 butir ekstasi itu baru dua pekan diterimanya dari seseorang dari Provinsi Aceh.

"Orang Aceh yang mengirim itu (ekstasi)," katanya menjelaskan.