LABUHANBATU - Jajaran Polres Labuhanbatu terus memeranggi tindak pidana kasus narkotika. Dalam sepekan terakhir ini, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 28 tersangka yang terdiri dari bandar, kurir dan pengguna narkoba atau sebanyak 24 pria dan 4 wanita. “Ini adalah penindakan dalam jangka waktu sepekan, dan mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu induk,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba, Kamis (3/8/2017).

Menurut Frido, pihaknya menilai semakin banyaknya warga yang sakit diakibatkan narkoba, dan tentunya mesti diberantas serta dilakukan pengobatan.

“Saat ini, penindakan hanya sebagai langkah memutus mata rantai. Akan tetapi, melihat semakin banyaknya pengguna, sangat perlu sekali didirikan panti rehabilitasi untuk mengobati pengguna yang dinyatakan dalam keadaan sakit,” katanya.

Kapolres juga merinci, dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 213,4 gram, 2053,62 gram ganja kering dan uang uang Rp8.006.000.