MEDAN - Yudha Pradana Putra (26) penduduk Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak. Pria yang bekerja mocok-mocok ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Patumbak karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (31/7/2017) dinihari. Yudha dibekuk polisi berdasarkan laporan pengaduan Sariman (47) warga Jalan Bajak II Gang Sekolah ke Mapolsek Patumbak dengan Nomor LP/480/VI/2017/SPKT/Sek Patumbak.

Informasi diperoleh, tersangka Yudha mencuri sepeda motor Honda Beat milik Sariman yang sedang di parkir di samping rumahnya, Selasa (6/6/2017) malam.

Hasil penyelidikan di lapangan diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian, pelapor bersama polisi menuju rumah tersangka. Kedatangan polisi diketahui tersangka yang kemudian berusaha melarikan diri. Namun tersangka berhasil dibekuk polisi.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, Kamis (3/7/2017).

"Hasil interogasi terhadap tersangka diketahui sudah empat kali mencuri sepeda motor di daerah Patumbak dan Delitua," kata Afdhal.

Lanjut Afdhal, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan mencari LP lainnya dari kasus ini. "Kita masih kembangkan kasusnya serta mencari LP lainnya dari kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Afdhal.