MEDAN - Ir Mahadi Simanjuntak selaku Mantan Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten Phakpak Bharat dituntut jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2017). Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, Agustina menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah.

"Meminta majelis hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan mewajibkan Mahadi selaku Kadis PU Phakpak Bharat membayar denda sebesar Rp 50 juta, jika subsider enam bulan kurungan,"ucap jaksa.

Kepada wartawan, JPU Agustina seusai sidang menyebutkan bahwa Mahadi yang merupakan KPA bersama tiga pejabat Pemkab Phakpak Bharat diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah melakukan mufakat jahat untuk menaikan harga (mark up) harga lampu penerangan bertenaga surya hingga Rp 5,6 miliar.

Dimana tiga pejabat tersebut dalam berkas terpisah yakni, Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Pemkab Phakpak Bharat, Kasiman Berutu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemkab Phakpak Bharat, Sukardi MH Purba, dan Plt Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Phakpak Bharat, dalam persidangan yang sama ketiganya dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan hukuman selama 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, penuntut umum juga menuntut seorang rekanan yakni, Wakil Direktur PT Mangun Coy, Eny Hardiningsih selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp 75 juta atau digantikan dengan kurungan badan selama enam bulan.Begitu penuntut umum juga membebankan Eny untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 600 juta atau digantikan kurungan badan selama 9 bulan.

Menurut Agustina para pelaku dikenakan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tipikor seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Selama persidangan dari pantauan wartawan, saat jaksa selesai membacakan tuntutan tampak salah seorang terdakwa bersama kerabat tersenyum.

Sehingga ketika majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi tidak dihirau hingga hakim mengetuk palu menunda persidangan hingga pekan depan.