MEDAN - Dua pemuda yang merupakan warga Perumnas Mandala di Jalan Mandala Baypass ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 13.30. Kapolsek Medan Area Kompol Hartono menjelaskan, kedua warga yang ditangkap itu bernama Tom Paulus Situmorang alias Tomi, 26, dan Januari Sinaga, 30. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap sopir PT. MDR bernama Umar Ismail, 45, warga Dusun II, Desa Dalu Sepuluh A, Tanjung Morawa.

"Kejadian pengancaman terjadi pada Jumat (28/7/2017) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Medan Denai," kata Kompol Hartono kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskannya, sore itu korban bersama dengan kerneknya Andika Candra Situmorang,28, warga Jalan Pancing, Medan Tembung, sedang membongkar muat barang di TKP.

Kemudian kedua pelaku datang dan meminta sejumlah uang dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban.

Saat itu korban tidak mau memberikan uang yang diminta kedua pelaku. Akan tetapi, sambung Hartono, keduanya tetap memaksa sembari menghalangi mobil korban sehingga tidak bisa jalan.

Tak bisa berbuat banyak dan sudah dalam keadaan ketakutan, akhirnya korban memberikan uang yang diminta kedua pelaku. Esok harinya, lanjut Hartono, korban datang ke Polsek Medan Area guna membuat pengaduan terkait masalah yang dialaminya.

"Saat itu juga, petugas bersama korban mendatangi TKP guna mencari kedua pelaku. Setibanya di Jalan Mandala Baypas petugas melihat kedua pemuda yang dicari, setelah diyakini oleh korban bahwa keduanya adalah pelakunya. Dengan sigap petugas langsung menangkap dan langsung memboyong keduanya ke Marksa Komando (Mako)," terangnya.

Ketika diintrogasi di Mako, kedua pemuda pengangguran ini mengakui perbuatannya. Dari tangan keduanya petugas juga mendapati sejumlah barang bukti.

"Dari keduanya kita menyita satu lembar kwitansi SPSI yang bertuliskan Rp 300.000, dan uang Rp 100.000 sisa hasil pemerasan. Keduanya kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pengancaman," pungkasnya.