PADANGSIDIMPUAN - Menindaklanjuti keseriusannya bertarung pada pilkada 2018 dan membenahi Padangsidimpuan, Muhammad Isnandar Nasution yang akrab dipanggil Isnan mengambil formulir pendaftaran pencalonan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan ke kantor DPD Partai Nasdem tersebut. Melalui perwakilannya (Isnan), Safriani dari partai PKB disambut langsung oleh Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Padangsidimpuan Timbul Parsaulian Simanungkalit dan Ketua koordinator tim Pilkada partai Nasdem Juli Heryatman Zega.

"Dalam hal pembukaan penjaringan dan pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidmpuan periode 2018-2023 ini, kita sebagai DPD Partai Nasdem Kota Padangsidimpuan memberikan kesempatan bagi para balon yang akan mendaftar ke Partai Nasdem. Dari sekian banyak peserta yang mendaftar melalui partai Nasdem nanti kita akan saring dan survei lagi elektabilitas pendaftar sesuai dengan aturan dari partai Nasdem, baru nanti kita akan menentukan siapa sosok yang kelak layak kita daftarkan untuk bertarung pada pilkada nanti," terang Timbul Parsaulian Simanungkalit.

Sementara itu, Safriani yang ditemui GoSumut pada saat pengambilan formulir di kantor DPD Nasdem tersebut mengatakan, saat ini PKB siap berkoalisi dengan partai apapun di Kota Padangsidimpuan, baik itu yang memiliki kursi di keanggotaan DPRD Kota Padangsidimpuan maupun yang tidak memiliki kursi di dewan.

"Kami saat ini telah mendaftar ke beberapa partai seperti Golkar, Hanura dan Nasdem pada saat ini, mengusung tema "Pataru Holong" kami siap berjuang untuk memenangkan Muhmad Isnandar Nasution sebagai Wali Kota Padangsidimpuan untuk yahun 2018-2023," ujar Safriani.

Sedangkan Ketua Tim Koordinator pemenangan Pilkada partai Nasdem, Juli Heryatman Zega menambahkan, penjaringan dan pendaftaran untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 ini tidak dipungut biaya sepeserpun dari para pendaftar.

"Pendaftaran akan kita buka selama dua minggu ke depan yakni dari 31/7/2017 sampai dengan 14/8/2017. Persyaratan dan ketentuan bagi calon pendaftar sudah tertera pada formulir pendaftaran yang kami buat," jelas Juli.

Pengesahan pasangan calon dan pendaftaran dari partai Nasdem, kata dia, segala ketentuan dan aturan telah diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 228-SK/DPP-NasDem/V/2017. Setiap pasangan balon yang akan mendaftar sebaiknya membaca terlebih dahulu apa yang tertera dan tercantum dalam surat keputusan tersebut.