MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menerima surat penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang akan digunakan untuk menyelengarakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2018 dari KPU RI yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2017) kemarin. "Benar kita telah menerima surat dari KPU RI soal DAK2 dari Kementerian Dalam Negeri," terang Komisioner KPU Sumut, Yulhasni ketika ditanya wartawan di Gedung KPU Sumut, Selasa (1/8/2017).

Data DAK2 tersebut, kata dia, akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota di Indonesia.

DAK2 yang diterima dari pemerintah berjumlah 217.001.089 dengan rincian 109.952.173 laki-laki dan 107.048.916 perempuan. Adapun kegunaan DAK2 dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini masih dikatakannya dapat berguna untuk menghitung syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dan sesuai Pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Kemudian KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengakses DAK2 dari portal sistem informasi data pemilih (Sidalih). Sesuai Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, setelah menerima DAK2, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPT Pemilihan Umum atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada 10 September 2017. Ketentuan tentang syarat dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menggelar pemilihan serentak 2018 untuk diumumkan pada 9 sampai 22 November 2017.

"Selain untuk kebutuhan menghitung syarat dukungan pasangan calon perseorangan, DAK2 juga digunakan untuk menghitung perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan suara sebagai syarat peserta pemilihan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya mengakhiri.