MEDAN - Akhirnya Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas Andi Matalatta alias Andi Lala Cs lengkap (P21) atas kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Mabar, Kota Medan.
 
 
"Berkas dia (Andi Lala) sudah P-21 (lengkap). Kita tinggal menunggu keputusan pimpinan saja," ucap Jaksa bidang Humas Kejatisu, Yos Tarigan, kepada Gosumut, Selasa (1/8/2017).

Menurut Yos, pihak Kejatisu akan segera koodinasi dengan penyidik Polda untuk segera tersangka Andi Lala Cs dan barang bukti diserahkan kepenyidik Kejatisu.

"Hari ini baru berkasnya P21, jadi kita koordinasi dengan penyidik Polda dulu baru tersangka dan barang bukti dilimpahkan,"jelas Yos.

Maka tak dipungkiri dalam waktu dekat Andi Lala Cs akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Untuk diketahui, Berkas perkara P-19 itu, milik Andi Lala, Roni, dan Andi Saputra‎. Sedangkan, berkas perkara milik Riki Prima Kusuma. Sumanggar mengatakan berkasnya sudah lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, Riki dijerat dengan pasal 480 KHUPidana tentang penadah barang hasil kejahatan.

"Sudah lengkap berkas perkara milik tersangka penadah barang korban pembunuhan satu keluarga atas nama Riki Prima Kusuma," ungkap Sumanggar.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Minggu, 9 April 2017.

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.