MEDAN-Pemko Medan hanya mampu mengutip Rp1,53 trilun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi itu jauh dari target yang diproyeksikan pada PAPBD 2016 sebesar Rp 1,884 triliun.

"Kita kecewa. Bukan hanya karena tak capai target, tapi karena pendapatan murni (PAD) ini terlalu kecil," kata anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis.

Politisi Partai Gerindra ini menilai target tak tercapai karena Walikota Medan Dzulmi Eldin lamban 'mengeksekusi' peraturan daerah (perda).

"Ada berapa perda yang kaitanya dengan peningkatan PAD kami (DPRD Medan) setujui. Tapi, sampai sekarang belum diterbitkan perwalnya," katanya.

Tak tercapai target juga karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai 'tukang kutip' belum bekerja. Ini terkait juga dengan belum diserahkanya seluruh perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang sekarang menjadi Dinas Penanaman Modal dan Potensi Investasi.

Sistem pencatatan pajak hotel dan restoran masih dengan sistem tongkrong sangat berpotensi kebocoran PAD. "Kita sudah sarankan agar hotel dan restoran besar dibuat dengan sistem register, jadi transaksinya langsung tercatat secara online (terkoneksi) dengan sistem Pemko Medan. Meminimalisir kebocoran," katanya.

Realisasi pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2016 tak memenuhi target. Proyeksi pendapatan pada PAPBD 2016 Rp 5,49 triliun sedangkan terealisasi hanya Rp 4,30 triliun. Realisasi PAD Rp 1,53 triliun dan pendapatan dari transfer Rp 2,77 triliun.