MEDAN - Heri (23) penduduk Desa Arah Silo Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan rekannya, Diki Handika (21) warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat tampak lesu ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Timur. Pasalnya, keduanya kedapatan petugas memiliki 13 kilogram ganja saat dibekuk di loket bus Sempati, Jalan Ringroad, Sunggal.

"Ditangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya ganja kering yang dibawa oleh dua orang dari Aceh," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin, (31/7/2017).

Mantan Kapolsek Patumbak ini menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

"Tidak sia-sia, petugas yang melakukan pengintaian tidak butuh lama untuk menangkap kedua tersangka," jelas Wilson.

Selanjutnya, alumnus Akpol tahun 2004 ini menyebutkan, tersangka berikut barang bukti berupa 13 kilogram daun ganja kering, dua buah tas ransel dan tiga karung beras langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur.

Sementara itu, tersangka Heri sendiri mengaku barang tersebut merupakan milik Wahyu, akan diantarkan kepada seseorang yang belum dikenal di Kota Sibolga.

"Kami disuruh Wahyu mengantar ganja dengan kepada seseorang di Sibolga dengan upah Rp 400.000 per kilogram," akunya sembari membantah dirinya bukan pengedar.

Dijelaskannya, dengan total 13 kilogram ganja yang dibawa, ia dan rekannya memperoleh upah sebesar 5,2 juta rupiah dengan uang jalan yang sudah diterima sebesar 1,1 juta rupiah. "Seluruh upah akan kami terima setelah barang tersebut diserahkan kepada seseorang di Kota Sibolga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka langsung dijelbloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Timur. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.