MEDAN - Dengan wajah babak belur, Rio Kaban (18) diserahkan warga ke Polsek Sunggal. Pasalnya, remaja yang berdomisili di Jalan Bersama KM 13 Gang Sawah, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ini dihakimi warga usai merampok di Jalan Binjai KM 15,5 Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang. "Tersangka merampok korban di Jalan Binjai bersama rekannya berinisial R," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2017).

Saat itu, Daniel menjelaskan, tersangka melarikan diri usai merampok merampok Suryadi (50) dan istrinya, Roswita, penduduk Dusun XIII Pondok Miri Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Namun, Yamaha Vixion plat BK 5158 AJ yang dikendarai pelaku mogok di tengah jalan. Akibatnya, pelaku pun menjadi sparing partner warga.

"Tersangka berhasil diringkus dan dihakimi warga. Namun rekannya berhasil melarikan diri," tambahnya.

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara, rekan tersangka yang berhasil meloloskan diri tengah dalam pengejaran," kata Daniel menjelaskan.

Sementara itu, istri korban tengah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit Advent, Jalan Gatot Subroto Medan.