MEDAN - Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sebulan sejak (2/7/2017) berkas perkara Surya Hardyanto, pelaku penyebar berita hoax di facebook akan dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan rencana itu telah menjadi agenda penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas dalam kasus ini.

"Berkasnya dalam minggu-minggu ini akan diserahkan ke jaksa setelah dilengkapi oleh penyidik," kata MP Nainggolan, Minggu (30/7/2017).

Hal ini menunjukkan Polda Sumut serius menangani setiap berita bohong yang menjadi konsumsi masyarakat ramai. Dan polisi berharap setelah berkas diserahkan untuk dipelajari oleh jaksa nantinya dapat langsung dinyatakan lengkap atau P21.

"Kalau pun nantinya dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam berkas yang dikirimkan," sebutnya.

Seperti diketahui, Surya Hardyanto dalam akun facebooknya memposting berita bohong (hoax) terkait motif aksi teror yang dilakukan Syawaluddin Pakpahan dan Ardial Ramadhana dilatarbelakangi masalah utang piutang. Selain itu dalam postingannya juga tertulis baik korban dan pelaku sama-sama non muslim.

Dan dalam kasus ini MP Nainggolan menyebutkan Surya Hardyanto dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 207 Jo Pasal 208 KUHPidana.