ASAHAN-Kamil (31), Andik Syahputra (26) dan Ahmad Fauzi (25) ketiganya warga Jalan Pramuka Lingkungan I No. Kelurahan Tebing Kisaran Asahan. Mereka ini ditangkap unit reskrim Polsek Kota Kisaran karena memiliki 3,3 Kg ganja kering siap edar.

Suasana penggrebekan rumah Kamil bandar narkoba di Jalan Pramuka Kisaran ini sempat menjadi tontonan. Karena warga sekitar sempat heboh gara – gara adiknya menyiramkan minyak tanah dan sempat membakar bagian atas rumahnya. Beruntung petugas dan warga sekitar cepat memadamkan api dan tidak sempat menjalar kerumah warga sekitar yang padat penduduk.

Selain ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 3,3 kg, empat buah gunting, tiga lembar bukti transper ATM Bank BRI serta uang tunai Rp.800 ribu. Saat ini ketiga pelaki dibawa ke Polsek Kota guna keperluan pemeriksaan.

Kapolsek Kota Kisaran Ipda Tombak Samosir didampingi Kanit Reskrim Ipda Samsul Adhar dikonfirmasi mengatakan penggrebekan rumah Kamil di Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat itu berawal dari laporan warga yang curiga.

Selanjutnya, dengan didampingi Tamrin Simatupang Lurah Tebing Kisaran tim langsung turun kelokasi melakukan undercover buy. Setelah memastikan target sudah berada didalam petugas pun masuk dan melakukan penggeledahan.

Ternyata ditemukan ganja kering seberat 3,3 kg, empat buah gunting, tiga lembar bukti transper ATM Bank BRI serta uang tunai Rp.800 ribu lebih dari dalam rumah tersebut. Setelah ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti narkoba jenis ganja kering tersebut, polisi langsung memboyongnya ke Mapolsek Kota.

Jika pihaknya tidak sigap memadamkan api yang sempat membakar bagian atas rumah milik orang tua Kamil, mungkin bisa mengakibatkan kebakaran hebat karena pemukiman padat penduduk.

”Begitu kami dapatkan barang bukti, adiknya langsung meronta sambil menyiramkan minyak tanah dan kami pun sigap memadamkan api yang sempat membakar bagian atas rumah,“terangnya.