KEPALA Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Syarpani mengatakan, kabar yang menyebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum mendengar dan tidak berwenang atas pengembalian narapidana mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin tidaklah benar. “Tidak benar itu,” katanya tegas, Sabtu (29/7/2017).

Syarpani menjelaskan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) telah menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencabutan titipan tahanan Gatot Pujo Nugroho dari Lapas tanjung Gusta ke Lapas Sukamiskin.

“Perlu kami sampaikan, pemindahan Gatot ke Lapas Medan atas permohonan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Sumatera Utara itu telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin di Bandung pada Kamis (27/7) oleh KPK. “Yang mengantar adalah petugas KPK langsung, jaksa eksekutor, Leo Manalu,” ucapnya.

Direktur Latkerprod Ditjenpas, Harun Sulianto menambahkan, kabar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara sengaja membebaskan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memang tidak berdasarkan fakta yang ada.

Disebutkannya, memang terdapat surat resmi pencabutan titipan tahanan yang dikirimkan oleh KPK kepada Kanwil Kemenkumham Sumut pada 24 Juli 2017. Proses pengambilan titipan tahanan atas nama Gatot Pujo Nugroho oleh KPK diketahui Kasie Registrasi, Sawiyah, dan Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Asep Syaifuddin.

“Karena ada berita acara serah terima narapidana. Surat itu dengan nomor B-28/Han/Pc/26/07/2017,” terangnya.

Selain itu, pengambilan Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjung Gusta berasal dari biaya KPK sendiri. Tidak ada koordinasi KPK kepada petugas Kemenkumham ikut melakukan pengawalan saat membawa mantan Gubernur Sumatera Utara yang terpidana karena kasus korupsi di Bandara Kualananamu.

“Oleh petugas KPK sendiri yang membawa Gatot ke Lapas Sukamiskin,” Harun Sulianto menjelaskan.