MEDAN - Tonggam Siregar (TS), Manager Freedom KTV & Lounge yang ditangkap akibat kedapatan memiliki 4 butir ekstasi pada penggrebekan di bulan puasa lalu, diduga dilepas pihak Ditres Narkoba Poldasu. Ditangkap lepasnya mantan Manager LG Discothique itu disebut-sebut dengan bayaran Rp150 juta rupiah. Hal itu pula beredar rumor kalau penyebab dicopotnya Kombes Edi Iswanto sebagai Direktur Ditres Narkoba Poldasu hingga digantikan dengan Kombes Hendri Marpaung.

Informasi ditangkap lepasnya TS ini sempat santer di Mapoldasu. Bahkan pada pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan Ditres Narkoba Poldasu pada 19 Juli lalu, cuma TS saja yang tidak terlihat dari semua tersangka dipaparkan ke media massa.

Namun soal dugaan tangkap lepas TS ini langsung dibantah Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting. Katanya TS ada dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti tersebut.

"Waktu itu tidak datang ya. Kalau datang harusnya melihat TSK-nya didudukkan sebelah kanan BB," kata Rina saat dikonfirmasi via layanan Whatsapp, Kamis (27/7).

Bahkan Rina menegaskan kalau mutasi Direktur Narkoba itu adalah mutasi biasa. Sebab Kombes Edy Iswanto sudah cukup lama menjabat di Polda Sumut.

"Jadi TS masih ditahan di Polda Sumut, menunggu dikirim ke JPU. Prosesnya lanjut," tandas Rina mengakhiri.

Diberitahukan sebelumnya, TS kedapatan memiliki 4 butir ekstasi saat Freedom KTV & Lounge di Jalan Kumango No. 1 Medan digerebek aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (21/6) dini hari sekira pukul 02.00 WIB lalu.

Saat itu Freedom digerebek akibat membandel dengan tetap beroperasi hingga pagi hari meskipun sudah ada himbauan tutup di bulan suci Ramadhan. Dari lokasi ini polisi mengamankan 34 pengunjung pria maupun wanita.

Pengunjung yang diamankan yakni, dari KTV Shanghai ada 9 orang (6 laki-laki dan 3 wanita), dari Lounge/Bar 6 orang, ruang KTV London 6 orang, KTV Tokyo 2 orang, dari luar KTV 1 orang, dari KTV Roma 5 orang, dan dari KTV Paris 5 orang.

Petugas juga mengamankan para karyawan berjumlah 14 orang termasuk Manager TS yang dari ruangannya ditemukan 4 butir ekstasi plus uang sebesar Rp600 ribu diduga uang penjualan pil ekstasi tersebut.

"Tersangka TS kita taham karena terbukti memiliki 4 butir ekstasi, untuk proses selanjutnya akan kita serahkan ke Ditres Narkoba Poldasu," kata Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Nurfalah, saat memaparkan kasus tersebut pada siang hari setelah penggerebekan itu.